TINGKATKAN MUTU PUPUK NPK PADAT, BPSI TANAH DAN PUPUK CAPAI RSNI3
Maraknya kasus peredaran pupuk palsu sangat merugikan masyarakat terutama petani baik dari segi harga maupun kualitas. Oleh karena itu, kualitas pupuk yang dihasilkan oleh produsen wajib terjamin mutunya sebelum diedarkan ke konsumen. Salah satu standar pupuk di Indonesia yang termasuk dalam SNI wajib yakni SNI 2803:2012 Pupuk NPK Padat. Pupuk NPK Padat merupakan pupuk anorganik majemuk yang telah banyak digunakan oleh petani sebagai sumber hara makro N, P, dan K.
Dalam rangka mendukung perkembangan teknologi serta mengurangi dampak pencemaran bahan kimia terhadap lingkungan maka tim konseptor BPSI Tanah dan Pupuk yang diketuai oleh Ibu Dr. Ir. Ladiyani Retno Widowati, M.Sc mengajukan revisi SNI Pupuk NPK Padat. Ajuan tersebut telah mencapai tahap rapat konsensus yang dilaksanakan pada 15 Januari 2024 secara daring dan dihadiri oleh tim konseptor, anggota Komtek 65-06, perusahaan pupuk, serta organisasi swasta maupun pemerintah. Melalui rapat ini diperoleh hasil berupa dokumen RSNI3. Tahap selanjutnya adalah jejak pendapat , berikutnya hasil revisi dapat dipublikasikan menjadi SNI edisi terbaru.
Disetujuinya revisi SNI Pupuk NPK Padat merupakan salah satu upaya BPSI Tanah dan Pupuk dalam meningkatkan mutu pupuk dalam rangka mendukung naiknya kualitas pangan di Indonesia, Menuju Indonesia Lumbung Pangan Dunia 2045. (VA,AFS, LA, M.Is, Mtm).